Tulisan ini bersumber dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.1.I/158/2010 Tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru dan Pengawas RA dan Madrasah.
Berikut ini diberikan ringkasan dari keputusan Dirjen Pendis diatas.
KETENTUAN BEBAN KERJA GURU RA/MADRASAH
- Beban kerja kumulatif minimal guru RA/ Madrasah adalah 24 jam tatap muka (JTM) perpekan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 JTM diantaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal (Satminkal). SATMINKAL yaitu Raudlatul Atfal (RA)/madrasah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS/CPNS atau RA/Madrasah dimana guru yang bersangkutan (bagi yang bukan PNS) diangkat sebagai guru tetap.
- Satu Jam Tatap Muka (JTM) setara dengan proses pembelajaran tatap muka selama 30 menit untuk RA, 35 menit untuk MI/SD, 40 menit untuk MTs/SMP, 45 menit untuk MA/SMA/SMK.
- Bagi guru bimbingan dan konseling atau konselor mengampu bimbingan dan konseling kepada 150 peserta didik pertahun pada satu satuan pendidikan atau lebih disetarakan dengan 24 jam tatap muka (JTM).